Thursday, June 14, 2012

PERATURAN PERTANDINGAN TARUNG DERAJAT


PERATURAN PERTANDINGAN TARUNG DERAJAT

·
PERATURAN PERTANDINGAN TARUNG DERAJAT

PASAL 1
PERALATAN PERLINDUNGAN PETARUNG

Peralatan perlindungan petarung yang wajib dikenakan selama pertandingan adalah :
1. Alat pelindung bagian tangan (kepalan tangan/hands box).
2. Pelindung gigi (gumseal).
3. Pelindung selangkangan (testicular protector).

PASAL 2
ARENA PERTANDINGAN
  1. Untuk semua pertandingan Tarung, pertarungan harus dilaksanakan di atas arena pertandingan yang selanjutnya disebut MATRAS, dengan ukuran 12 x 12 m­­­­­2.
  2. Matras terbuat dari bahan karet/busa yang ketebalannya lebih kurang 1,5 cm yang terdiri dari tiga warna. Bagian tengah sebagai tempat pertandingan berukuran 8 x 8 m2, lalu dikelilingi lapis kedua sebagai batas arena pertandingan dengan ukuran 10 x 10 m2, dan lapis ketiga berukuran 12 x 12 m2.
  3. Untuk pertandingan SENI GERAK, pertandingan dapat dilaksanakan di atas matras maupun tanpa matras.
PASAL 3
PERALATAN PETARUNG
  1. Peralatan yang diijinkan dibawa dan dipakai oleh petarung saat masuk lokasi arena pertarungan adalah :
    1.1. Pelindung kepalan tangan (hands box)
    1.2. Pelindung gigi (gumseal)
    1.3. Pelindung alat vital (testicular protection)
    1.4. Handuk
    1.5. Minuman (air mineral)
    1.6. Sabuk sudut
  2. Diluar ketentuan tersebut di atas, petarung ataupun pembantu petarung akan mendapat peringatan dari Hakim Pertandingan, bahkan petarung dapat dinyatakan kalah.



PASAL 4
PEMERIKSAAN KESEHATAN DAN PENIMBANGAN BERAT BADAN
PEMERIKSAAN KESEHATAN :
  1. Pada waktu yang telah ditentukan untuk penimbangan berat badan, seorang petarung harus sudah diperiksa kesehatannya dan dinyatakan sehat untuk nertarung oleh Dokter yang ditunjuk oleh Panitia Pelaksana Kejuaraan.
  2. Pada saat pemeriksaan kesehatan dan penimbangan berat badan, semua petarung yang akan mengikuti pertarungan harus dapat menunjukkan surat keterangan sehat dari Dokter Satlat/Pengcab/Pengda dengan ditandatangani oleh Tim Kesehatan.
  3. Sasaran pemeriksaan kesehatan adalah :
  4. Dalam hal seorang petarung pada saat pemeriksaan kesehatan dan penimbangan badan tidak dapat menunjukkan surat keterangan sehat, maka ia tidak diperbolehkan mengikuti pertarungan.
  5. Pemeriksaan kesehatan dan penimbangan badan hanya dilakukan sekali dalam satu hari bagi setiap petarung yang lolos ke babak berikutnya.
  6.  Atau bila kejuaraan tersebut berlanjut keesokan harinya, maka setiap atlet petarung yang akan berlaga harus kembali dilakukan pemeriksaan kesehatan.
  7. Bagi atlet petrarung dan seni gerak yang dinyatakan tidak lulus pemeriksaan kesehatan maka tidak diperbolehkan mengikuti kejuaraan.
  8. Keputusan tim dokter bersifat mutlak.
PASAL 5
PENYUSUNAN SKEMA PERTANDINGAN
1. UNDIAN :
  1. Undian dilaksanakan setelah selesainya pemeriksaan kesehatan dan penimbangan badan.
  2. Undian dilakukan untuk menentukan skema dan nomor urut pertandingan.
  3.  Pengundian harus dihadiri oleh official peserta kejuaraan.

2. BYE :
Dalam hal jumlah petarung tidak sesuai dengan skema pertarungan, maka akan ada penempatan Bye sesuai dengan jumlah Bye.
2.2. Penempatan Bye menjadi wewenang penuh panitia.
3. URUTAN PERTANDINGAN :
3.1. Penyusunan urutan pertandingan tarung berdasarkan atas kelas berat badan, yaitu petarung kelas ringan akan bertarung lebih dahulu kemudian dilanjutkan petarung di kelas yan lebih berat.
3.2. Penyusutan urutan pertandingan partai final berdasarkan penilaian hakim pertandingan terhadap kemampuan petarung dalam menguasai teknik dan aturan tarung yang terbaik.
PASAL 6
RONDE
1. Pertarungan untuk perorangan dilaksanakan dalam 3 (tiga) ronde, dengan durasi waktu tiap ronde adalah 2 (dua) menit dan waktu istirahat 1 (satu) menit.
2. Penghentian pertarungan untuk membetulkan pakaian, pemeriksaan kesehatan, tidak termasuk dalam waktu yang telah ditentukan (dalam hal-hal tersebut, stop watch/waktu dihentikan)
3. Ronde tambahan akan diberikan apabila pertarungan berakhir dengan nilai seri/seimbang.

No comments:

Post a Comment